Pelayanan Langsung Rentan dan disabilitas

 

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Makassar melakukan Pelayanan Rekam KTP EL bagi warga Rentan dan Disabilitas hari ini Rabu, 23 Maret 2022.

Jumlah pemohon yang ingin dilakukan rekam KTP EL sebanyak 10 orang. Dan akan dimaksimalkan semua bisa terlayani hari ini juga.

Untuk pelayanan Penduduk Rentan yaitu penduduk yang tidak dapat melaporkan sendiri pengurusan dokumen kependudukannya disebabkan faktor usia, sakit, maka Dinas Dukcapil Makassar memberikan pelayanan dengan mengunjungi langsungĀ  dan memberikan pelayanan ditempat kepada warga tersebut.

Adapun persyaratan untuk Layanan Rentan dan Disabilitas yaitu membawa fotocopy Kartu Keluarga yang dibantu oleh keluarga ybs ke Dinas Dukcapil Kota Makassar bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk atau ke kantor kecamatan berdasar tempat domisili.