Pelayanan Perekaman Rentan dan Disabilitas

Pelayanan Perekaman Rentan dan Disabilitas

 

Hari ini tanggal 31 Januari 2020 Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil Kota Makassar Mulai kembali mendatangi rumah warga secara langsung untuk melakukan perekaman KTP terhadap penduduk rentan dan disabilitas.

Untuk pelayanan Penduduk Rentan yaitu penduduk yang tidak dapat melaporkan sendiri pengurusan dokumen kependudukannya disebabkan faktor usia, sakit, maka Dinas Dukcapil Makassar memberikan pelayanan dengan mengunjungi langsung  dan memberikan pelayanan ditempat kepada warga tersebut.

Adapun persyaratan untuk Layanan Rentan dan Disabilitas yaitu membawa fotocopy Kartu Keluarga yang dibantu oleh keluarga ybs ke Dinas Dukcapil Kota Makassar bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk atau ke kantor kecamatan berdasar tempat domisili.