Kebijakan Dan Strategi

Kebijakan Dan Strategi

STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN

Strategi dan arah kebijakan merupakan rumusan perencanaan komprehensif tentang bagaimana mencapai tujuan dan sasaran dengan efektif dan efesiaen. Dengan pendekatan yang kpmprehensif, strategi juga dapat dugunakan sebagai sarana untuk melakukan transformasi, reformasi dan perbaikan kinerja terutama di sektor pelayanan publik.

Strategi merupakan langkah-langkah yang berisikan program-program indikatif untuk mewujudkan visi dan misi. Rumusan strategi merupakan pernyataan yang menjelaskan bagaimana tujuan dan sasaran akan dicapai, yang selanjutnya diperjelas dengan serangkaian arah kebijakan. Penetapan strategi dilakukan untuk menjawab cara pencapaian sasaran-sasaran pembangunan dan jangka waktu pencapaian sasaran-sasaran tersebut. Sebuah strategi dapat menjawab sasaran pembangunan dengan mempertimbangkan aspek efektifitas dan efesiensi pencapaian target sasaran.

Adapun Masing-masing kondisi lingkungan internal dan eksternal  antara lain sebagai berikut :

Faktor Internal :

  1. Faktor Kekuatan (strengths)
  1. Struktur Organisasi dan Tugas Fungsi (kewenangan) yang jelas
  2. Tersedianya UU tentang Administrasi Kependudukan
  3. Ketersediaan anggaran untuk urusan kependudukan dari APBD
  4. Adanya komitmen Pimpinan & staf untuk diterapkannya pelayanan prima
  5. Adanya sarana dan prasarana yang cukup memadai
  1. Faktor Kelemahan (weakness)
  1. Masih terbatasnya jumlah dan kompetensi SDM
  2. Budaya kerja yang masih lemah
  3. Belum optimalnya pengembangan kinerja organisasi;

Faktor eksternal

1.  Faktor Peluang (opportunities)

  1. Adanya dukungan anggaran dari  sbg Dana Alokasi Khusus (DAK)
  2. Adanya regulasi untuk pengurusan Adm Kependudukan : tidak dipungut biaya / gratis dan peran birokrasi dari Stelsel Pasif menjadi Stelsel Aktif;
  3. Adanya perkembangan tehnologi IT.

2. Faktor Ancaman/Tantangan (threats

  1. Masih kurangnya aksesibilitas terhadap pelayanan administrasi kependudukan, yang disebabkan jarak yang jauh
  2. Rendahnya kesadaran sebagian masyarakat terhadap pentingnya Administrasi Kependudukan
  3. Masih tersentralisasinya penyediaan material blangko KTP-el  di Pusat

Perencanaan strategis di samping mengagendakan aktivitas pembangunan, harus pula  melingkupi program-program yang mendukung dan menjamin layanan masyarakat dapat dilakukan secara baik dan terarah, yang diantaranya adalah upaya memperbaiki kinerja dan kapasitas pemerintahan.

Arah kebijakan adalah pedoman untuk mengarahkan rumusan penajaman strategi yang dipilih agar terarah dalam mencapai tujuan dan sasaran dari waktu selama lima tahun. Rumusan arah kebijakan merasionalkan pilihan strategis agar memiliki fokus dan sesuai dengan pengaturan pelaksanaannya dari tahun ke tahun.

Strategi Renstra revisi 2014-2019 dinas kependudukan dan pencatatan sipil adalah :

  1. peningkatan koordinasi ke adminduk terkait pengadaan blanko e-ktp
  2. pengadaan sarana dan prasarana
  3. mengadakan pelayanan lansung akte kelahiran
  4. peningkatan kapasitas petugas pelayanan pencatatan sipil
  5. peningkatan  kapasitas petugas /operator data dan informasi
  6. melaksanakan inovasi
  7. melaksanakan sosialisasi penyampaian informasi kependudukan
  8. meningkatkan hubungan dan koordinasi dengan lembaga pemanfaat data
  9. mengadakan pelatihan dan bimtek bagi aparatur

 

Sedang arah kebijakan yang dilakukan adalah :

1.  meningkatkan koordinasi ke adminduk terkait pengadaan blanko e-ktp

2. mengadakan sarana dan prasarana

3. meningkatkan kegiatan pelayanan langsung akte kelahiran

4. meningkatkan kapasitas petugas akte kelahiran

5. meningkatkan kapasitas petugas/operator data dan informasi

6. mengadakan inovasi pelayanan

7. mengadakan sarana sosialisasi (spanduk,media)

8. mengadakan hubungan dan koordinasi dengan lembaga pemanfaat data

9. meningkatkan pelatihan dan bimtek bagi aparatur