Tugas Pokok Dan Fungsi

Tugas Pokok Dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 9 Tahun 2009 tentang penyelenggaraan Administrasi kependudukan dan catatan sipil Kota Makassar, bahwa penyelenggaraan pelayanan dokumen kependudukan merupakan kewenangan dinas kependudukan dan pencatatan sipil . Berdasarkan kewenangan tersebut dapat diberikan gambaran umum pelayanan yang diberikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil meliputi :

1. Pencatatan biodata penduduk

Dapat dilakukan secara aktif oleh penduduk atas setiap peristiwa yang dialami baik peristiwa kependudukan maupun peristiwa yang dialami baik peristiwa kependudukan maupun peristiwa penting, atau sebaiknya pemerintah kota melalui Dinas dapat pula melakukan secara aktif

2. Penerbitan pencatatan dokumen kependudukaan meliputi :

  • Penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Penerbitan Kartu Keluarga (KK)
  • Penerbitan Surat Pindah

3. Penerbitan dokumen pencatatan sipil meliputi :

  • Akta kelahiran
  • Akta kematian
  • Akta perkawinan
  • Akta perceraian

4. Perubahan akta pencatatan sipil meliputi :

  • Pengangkatan anak
  • Pengesahan anak
  • Perubahan nama

Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 yang telah disahkan oleh DPR RI pada tanggal 26 November 2013 merupakan perubahan yang mendasar di bidang administrasi kependudukan. Tujuan utama dari perubahan UndangUndang dimaksud adalah untuk meningkatkan efektivitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat, menjamin akurasi data kependudukan dan ketunggalan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta ketunggalan dokumen kependudukan.